Buku nonteks pelajaran ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala
Pusat Perbukuan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0315/G6.2/PB/2019 Tanggal 23 September 2019 tentang Penetapan Buku
Pengayaan Pengetahuan, Pengayaan Kepribadian Fiksi, dan Pengayaan Kepribadian Non ksi
sebagai Buku Nonteks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan sebagai
Sumber Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penanggung Jawab
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan